PN Surabaya Eksekusi Hotel Singgasana

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas obyek sita jaminan yakni Hotel Singgasana Surabaya. Hotel bintang empat di Jalan Gunungsari ini disita lantaran pengelolanya kalah gugatan soal sewa lahan.

Pengamanan eksekusi hotel mewah ini melibatkan 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, TNI siaga di lokasi kejadian.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferry Isyono setelah membacakan putusan kemudian pihak hotel langsung mengosongkan barang-barang yang di dalam.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Para karyawan sibuk mengangkut barang-barang, seperti lemari, meja, sound, arsip dll. Mereka mengangkutnya ke dalam truk yang sudah dipersiapkan pihak pengelola hotel yang di parkir di halaman.

“Sesuai dengan tugas kami, yakni permohonan eksekusi ini merupakan permohonan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ferry Isyono kepada wartawan.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

Ferry mengungkapkan, pemohon eksekusi adalah PT Patra Jasa. Dalam hal ini mereka berpekara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indo Pito di Jakarta Pusat. “Eksekusi dilakukan masalah sewa lahan,” tandas Ferry. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru