KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas obyek sita jaminan yakni Hotel Singgasana Surabaya. Hotel bintang empat di Jalan Gunungsari ini disita lantaran pengelolanya kalah gugatan soal sewa lahan.
Pengamanan eksekusi hotel mewah ini melibatkan 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, TNI siaga di lokasi kejadian.
Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6 Persen dan Tertinggi Se-Jawa
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferry Isyono setelah membacakan putusan kemudian pihak hotel langsung mengosongkan barang-barang yang di dalam.
Baca juga: Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah Tekankan Pentingnya Digital & Psychology Balance bagi Pelaut Modern
Para karyawan sibuk mengangkut barang-barang, seperti lemari, meja, sound, arsip dll. Mereka mengangkutnya ke dalam truk yang sudah dipersiapkan pihak pengelola hotel yang di parkir di halaman.
“Sesuai dengan tugas kami, yakni permohonan eksekusi ini merupakan permohonan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ferry Isyono kepada wartawan.
Ferry mengungkapkan, pemohon eksekusi adalah PT Patra Jasa. Dalam hal ini mereka berpekara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indo Pito di Jakarta Pusat. “Eksekusi dilakukan masalah sewa lahan,” tandas Ferry. (ris)
Editor : Redaksi