Polres Gresik Tegur Pengunjung Kafe Tanpa Masker Sekaligus Bagikan Masker

klikjatim.com
Anggota Polres Gresik saat memberikan imbauan prokes kepada pengunjung kafe di Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Salah satu upaya Polres Gresik dalam pengendalian Covid 19 adalah pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat Kabupaten Gresik.

Sebagai upaya dalam pendisiplinan prokes di masyarakat,Polres Gresik melaksanakan yustisi gabungan dengan instansi terkait,yustisi yang dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Ipda Andik Asworo. Yustisi dilakukan di bundaran GKB Convex dan warung sepanjang jalan Brotonegoro Kabupaten Gresik, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari

Di sejumlah titik polisi memberikan teguran simpatik dan membagikan masker bagi pengendara maupun pengunjung kafe yang tidak memakai masker.

Sesuai peraturan Imendagri 53/2021 untuk Kabupaten Gresik saat ini masih berada di PPKM level 1 harus tetap disiplin terapkan prokes. Apalagi kasus Covid-19 Varian Omicron terdeteksi di Indonesia.

Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat

"Kami memberikan teguran lisan kepada 15 orang yang tidak menggunakan masker," ucap Ipda Andik Asworo.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan penerapan prokes di masyarakat. Jangan sampai lengah terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu

"Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," paparnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru