KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah petualangan 3 serangkai kawanan pengguna sabu ini, setelah pada Selasa (11/01/2022) sore yang lalu,ketiganya ditangkap Polisi saat menggelar pesta sabu di mes karyawan salah satu bengkel yang ada di Kecamatan Ngunut. Ketiganya adalah TP (25), DM (32) dan ED (30) warga Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Rianto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Minggu (16/01/2022) mengatakan, saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Tulungagung.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
"Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Ketiganya disergap Polisi di mes karyawan salah satu bengkel motor ternama yang ada di kecamatan Ngunut Tulungagung, saat disergap, ketiganya dalam kondisi sedang menggelar pesta sabu di salah satu kamar mes.
"Betul sekali saat kita tangkap itu ketiganya sedang pesata sabu di mes karyawan," jelasnya.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Nenny menjelaskan, pengungkapan aksi ketiga tersangka ini tak lepas dari laporan warga sekitar yang resah dengan aksi ketiganya, untuk membuktikan laporan tersebut akhirnya anggota Polisi melakukan pendalaman dan bisa mengungkap kasus tersebut.
Dari tangan ketiganya didapatkan sejumlah barang bukti, seperti 1 poket sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, bong dan korek api, 3 buah handphone dan plastik isi sedotan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Sub pasal 127 undnag Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita kenakan pasal berlapis tentunya," pungkas Nenny. (bro)
Editor : Iman