KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sedikitnya 13 mobil di Ponorogo digembok oleh anggota Sat Lantas Polres Ponorogo dan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
Bukan tanpa alasan, 13 mobil itu parkir sembarangan. Pemilik mobil tersebut melanggar rambu-rambu dilarang parkir di Jalan dr Sutomo.
"Kami gembok saja. Biar jera tidak diulangi lagi, " ujar Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, Sabtu sore.
AKP Ayip mengatakan bahwa Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Ponorogo. Apalagi di Jalan dr Sutomo sering macet.
" Sehingga kita disini berupaya melakukan penertiban dan penindakan kepada kendaraan - kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, padahal disitu sudah jelas ada rambu dilarang parkir," katanya.
Lebih lanjut,AKP Ayip Rizal juga menyatakan pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
"Saya akan memastikan anggota secara rutin menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat," pungkas AKP Ayip Rizal. (yud)
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Editor : Fauzy Ahmad