Hasil Audit BPKP, Dugaan Korupsi di PUPR Tulungagung Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Miliar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung -  Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami dugaan korupsi 4 proyek perbaikan jalan tahun 2018 di Dinas PUPR Tulungagaung sejak tahun 2021 yang lalu.

Kini setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima surat resmi hasil audit BPKP untuk kerugian negara atas dugaan korupsi di 4 proyek tersebut.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi pada Jumat (07/01/2022) menegaskan, bahwa kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 2,3 Milyard.Pihaknya mengakui,nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan hasil audit BPKR RI tahun 2019 yang lalu.

"Hasil perhitungan dari BPKP sudah keluar, jumlahnya lebih besar jika dibandingkan dengan audit dari BPK RI, totalnya lebih dari 2,3 Milyard," ujarnya.

Agung menjelaskan, selisih perbedaaan penghitungan keuangan negara hasil perhitungan BPK RI dan BPKP terjadi karena pihaknya bersama anggota BPKP melakukan pemeriksaan langsung di 4 lokasi ruas jalan yang diduga dikorupsi tersebut.

Yakni di ruas  jalan Sendang - Penampihan, kemudian Jeli - Picisan, Boyolangu - Campurdarat dan Tenggong - Purwodadi.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

"Terjadi perbedaan karena kita melakukan penghitungan ulang lagi dengan BPKP di lapangan di setiap ruas jalan yang ada dalam obyek yang sedang kita selidiki ini," ucapnya.

Agung mengungkapkan, sejak dugaan korupsi ini di dalami oleh pihaknya, pengembang dalam proyek ini telah berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni dengan jalan menitipkan sejumlah uang kepada pihaknya.

Total, lebih dari Rp 1 Milyard uang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, kini uang tersebut telah disimpan di salah satu bank.

Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional

Terbaru, pengembang juga mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 196 juta untuk proyek di ruas jalan Tenggong - Purwodadi.

"Untuk yang 196 juta itu dikembalikan tanggal 5 Januari kemarin, kalau yang ruas jalan lainnya sudah sebagian dikembalikan, sekarang uangnya kita titipkan di bank," terangnya.

Masih menurut Agung, usai adanya kerugian keuangan negara ini,pihaknya akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya pengungkapan dugaan kasus korupsi ini.(mkr) 

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru