KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus tersangka kepemilikan pil double L bernama Bagong (33), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Kini, tersangka pun mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
"Sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Penangkapan terhadap tersangka Bagong pada Kamis (6/1/2022) kemarin. Polisi membekuknya di rumah.
Penangkapan Bagong merupakan hasil pengembangan polisi atas laporan warga masyarakat yang resah dengan aksi tersangka selama ini.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Ini hasil laporan masyarakat yang kemudian kita kembangkan dan berhasil kita tangkap tersangkanya ini," jelas Nenny.
Dari tangan tesangka Bagong, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 40 butir pil double L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100 ribu dari hasil penjualan pil double L dan sebuah HP.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman