Kredit Fiktif di Bank Syariah Sidoarjo, Dua Tersangka Ditahan dan Satu Buron

klikjatim.com
Kejati lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. (ist-Penkum Kejati Jatim/Antara)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kasus dugaan korupsi di salah satu bank syariah cabang Sidoarjo, akhirnya ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp25 miliar.

"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (5/1/2021) seperti dikutip jawapos.com.

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Fathur menjelaskan bahwa tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Sejak 1993, Yuniwati juga tercatat pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun pada tahun 2016.

Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Cabang Syariah Sidoarjo.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jatim menyebut tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada pihak bank tersebut dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Untuk persyaratan pembiayaan telah disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan. 

Sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan meliputi slip gaji dan surat rekomendasi. Adapun dokumen itu diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Lebih lanjut Fathur pun menegaskan bahwa Hendrik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan, saat ini manager cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," urainya.

Tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan, kata Fathur terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Dia mengungkapkan, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan pihak bank.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," bebernya.

Dan kasus ini merupakan perkara korupsi dengan modus kredit fiktif. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru