KLIKJATIM.Com | Probolinggo--Sepuluh orang diamankan terkait kepemilikan narkotika golongan 1, jenis ganja, di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara para tersangka, telah diamankan di Mapolres Probolinggo.
Baca juga: Dukung Program Presiden, Wabup Alif Resmikan SPPG GMMS yang Diberdayakan Relawan Lokal
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 1 Januari 2022 lalu. Sekira pukul 22.00 WIB, unit reskrim Polsek Sukapura, melakukan penggerebekan di gudang milik Runtut Bakat Noto. Lokasinya di Dusun Mojosari, Desa Wonotoro.
Saat ini, pemilik gudang, Runtut Bakat Noto (39), beserta 9 pria lainnya, diamankan di Maporles Probolinggo. Bersama mereka, polisi amankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 17 batang pohon ganja berusia 2 bulan. 22 batang bibit ganja dalam pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering.
Baca juga: Jaga Stok Darah Awal Tahun, Ratusan Karyawan KEK JIIPE Gresik Gelar Aksi Donor Darah
Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono, melalui Kanit Reskrim Bripka Indra Sena membenarkan penggerebekan itu. Pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana menanam atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Para terduga yang kami amankan, semuanya sudah dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, perkara itu ditangani Satreskoba Polres Probolinggo,” katanya.
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
Adapun 10 pria yang diamankan sebagai berikut. Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya Brahma (27), Suliantoko (21), dan Angga Dwi Prasetyo (21). Lalu ada juga Suntoro Adi Wibowo (32), defri Bambang Utomo (21), Ade Wilan (24) dan Hari Sulaksono (36).
Para tersangka yang diamankan, disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini proses hukum masih terus berlanjut.(*)
Editor : Redaksi