KLIKJATIM.Com | Gresik--Pemkab Gresik berupaya menata sistem parkir di Kabupaten Gresik. Selain untuk ketertiban, penataan parkir ini juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Selama ini pendapatan retribusi dari parkir selalu bocor. Setiap ditarget tidak pernah terpenuhi. Misalnya saja di tahun 2021, pendapatan dari parkir ditarget Rp 5 miliar. Namun, target yang tercapai hanya Rp 1,9 miliar.
Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis
"Jika target PAD dari retribusi tercapai, tentu kesejahteraan para juru parkir juga pasti akan terjamin," kata Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, Kamis (30/12/2021).
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana menambahkan, langkah yang dilakukan Pemkab Gresik sudah tepat dengan melakukan inovasi penerapan retribusi parkir. Sebab, target retribusi dari PAD tahun 2022 sebanyak Rp 9 miliar.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer
"Sehingga tidak heran pemerintah melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan. Meskipun untuk teknisnya memang perlu evaluasi. Mumpung masih tahap uji coba, agar tidak menjadi polemik di masa mendatang," ucapnya.
Terkait skema pendapatan parkir 60 persen masuk pendapatan daerah dan 40 persen untuk petugas parkir, kata Asroin, itu menjadi wewenang Dinas Perhubungan untuk segera menyelesaikan persoalan teknis.
Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi
"Yang tetap kami prioritaskan yakni realisasi target PAD. Karena setiap tahunnya, target retribusi parkir selalu tidak pernah tercapai," tegasnya.(mkr)
Editor : Redaksi