Pemkot Surabaya Imbau SPBU Tutup Pukul 21.00 Saat Malam Tahun Baru

klikjatim.com
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Surabaya untuk berhenti beroperasi mulai pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru 31 Desember 2021. Selanjutnya SPBU diminta beroperasi kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan, Selasa (28/12/2021). Dikatakan, instruksi itu didasarkan atas Surat Edaran (SE) Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

"Jadi, sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021 semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," katanya.

Eddy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Pimpinan atau pengelola SPBU agar dapat memperhatikan surat edaran tersebut.

Baca juga: LKPJ Gubernur Jatim TA 2025 Diterima Seluruh Fraksi DPRD

"Jadi, kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," katanya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

Baca juga: Perkuat Budaya K3, Terminal Teluk Lamong Cetak Petugas P3K Tersertifikasi Kemenaker

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru, Eddy menyebut bahwa pemkot juga melarang perayaan malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

"Termasuk juga untuk semua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," katanya. (ris/ant)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru