KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Sebanyak 6 orang anggota komplotan polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021). Mereka ditangkap karena menyaru sebagai anggota Polda Jatim dan memeras seorang petani karena dituduh mengkonsumsi narkoba.
Keenam pelaku masing-masing berinisial SM, SD, NH, PR, DD, DN seluruhnya warga Banyuwangi. Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, pengungkapan aksi kejahatan dari para tersangka berawal dari laporan korban MJ, (60 tahun), petani, asal Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
Dijelaskan, pada Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 Wib, korban MJ didatangi oleh tersangka SM. Kemudian SM diajak untuk nyabu namun korban tidak mau. Tidak lama kemudian korban didatangi 3 pelaku lainnya yang mengaku sebagai anggota Satreskoba Polda Jatim.
Selanjutnya korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil engna kondisi tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi. Korban lantas dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu.
"Di dalam perjalanan itu korban dimintai uang damai Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Untuk meyakinkan pelaku juga meminta uang kepada pelaku SM Rp 60 juta. Pelaku juga meghubungi istri korban yang bernama SR agar membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya," kata Kapolresta Banyuwangi.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Namun karena korban tidak punya uang maka istri korban berinistiatif mengadaikan mobil Mitsubishi Kuda Nopol P -1286- W miliknya. Istri korban mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta
"Üsai penyerahan uang, korban dan istri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang AKBP Nasrun.
Berdasarkan laporan korban, polisi memgamankan tersangka SM, (46), warga Dusun/Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD, (52), warga Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Dalam pengembangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti. Pelaku itu masing-masing NH alias HS, alamat Puger Jember, PR, asal Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan DD, warga Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4 jutaa, Kartu ATM BCA, mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah dan 5 unit Handphone milik para tersangka. "Tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara 9 tahun," pungkas Kapolresta Banyuwangi. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari