Perceraian di Lamongan Selama 2021 Meningkat, Jumlah Janda Bertambah Lagi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
ilustrasi kasus perceraian di Lamongan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Angka perceraian di Lamongan mengalami kenaikan selama tahun 2021, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Lamongan menyebutkan, hingga pekan kedua Desember 2021 tercatat ada 2.911 perkara perceraian atau naik 150 kasus dari tahun 2020.

"Selisihnya 150, lebih banyak tahun ini," ujar Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) seperti dikutip news.detik.com.

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Katanya, tahun ini angka perceraian di Lamongan lebih didominasi perempuan sebagai penggugat atau pihak yang mengajukan gugat cerai. Yaitu sebanyak 2.102 perkara. Sedangkan pemohon dari pihak laki-laki atau cerai talak hanya 809 perkara.

"Beban perkara perceraian yang masuk tahun ini didominasi oleh perempuan atau cerai gugat sebanyak 2.102 perkara. Sementara pengajuan oleh laki-laki atau cerai talak hanya 809 perkara," tuturnya.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Data tersebut belum merupakan data final untuk tahun 2021. Sebab, PA Lamongan akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021.

Lebih lanjut terkait rentang usia yang mengajukan gugatan, Mazir menyebut kebanyakan berkisar antara 30-40 tahun. "Paling banyak yang mengajukan perceraian di tahun ini adalah pasangan yang berusia 30-40 tahun, itu masih usia produktif," jelasnya.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Adapun penyebab terbesar perceraian di Lamongan, disebutkan karena faktor ekonomi tercatat 40%. Penyebab lainnya adalah faktor perselingkuhan yang mencapai 25%.

"Ada pula karena faktor perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus serta faktor ditinggalkan oleh salah satu pihak dengan jumlah kasus 15 persen," tutupnya. (*/nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru