KLIKJATIM.Com l Surabaya - Ada 2.267 unit kendaraan plat merah di Jawa Timur telat bayar pajak. Potensi pemasukan ratusan juta Rupiah belum tercapai.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Yohanes Ristu Nugroho menyayangkan ada 2.267 unit kendaraan plat merah baik roda dua maupun roda empat menunggak pajak.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
[irp]
“Ada potensi pajak yang besar di sektor kendaraan plat merah dan saya lihat kepatuhan pemerintah kabupaten/kota dalam membayar pajak kendaraan bermotornya kelihatannya kurang penting," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Yohanes Ristu Nugroho saat kunjungan ke Mojokerto, Rabu (19/2/2020).
Dikatakan Ristu, potensi pajak dari kendaraan plat merah lumayan cukup besar. Meski hanya memberikan kontribusi 2,41 persen, namun jika ditotal bisa mencapai Rp 238,7 juta. "Jadi kepatuhan pemerintah kabupaten/kota itu dalam membayar pajak kendaraan bermotor kelihatannya kurang jadi prioritas," tutur dia.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Politisi asal Madiun ini mengungkapkan, pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang menunggak pajak kendaraan bermotor. "Harusnya sebagai penyelenggara negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” lanjutnya.
[irp]
Ditambahkan, pajak yang ditarik dari kendaraan plat merah ini juga nantinya kembali ke pemerintah kabupaten/kota. Ada bagi hasil pajak yang diberikan Pemprov Jatim kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kami menemukan (tunggakan pajak plat merah) itu dihampir seluruh kabupaten/kota," pungkasnya. (tryk/bro)
Editor : Redaksi