Pansus I DPRD Gresik Kebut Pembahasan Ranperda

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pansus PBG saat melakukan pembahasan dengan pihak terkait (Dok/DPRD Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pansus Satu DPRD Kabupaten Gresik yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung mengebut pembahasan untuk segera menyelesaikan ranperda pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.

Ketua Pansus satu Khoirul Huda mnyebut ranperda PBG menjadi prioritas pembahasan agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Kapolres Gresik Apresiasi 27 Anggota Berprestasi, Pengungkap Solar Ilegal dan Sabu Terima Penghargaan

"Secara subtansial tidak ada perbedaan yang mencolok dengan perda IMB, hanya saja ada penurunan retribusi," kata huda.

Huda mencontohkan perbedaan perhitungan retribusi PBG dan IMB misalnya, menggunakan regulasi IMB, sebuah bangunan dikenakan retribusi sebesar Rp 150 juta.

"Kalau perda PBG setelah diberlakukan nanti, angka tersebut akan berkurang menjadi sekitar Rp 70 juta, jadi keseluruhan PAD tahun depan akan berkurang 0,33 persen," tutur Huda.

Baca juga: Saatnya Pemkab Gresik Menggeser Fokus Pelatihan Kerja ke Sektor Digital

Dengan adanya perubahan tersebut, lanjut politikus PPP itu investasi bisa meningkatkan lebih cepat di Kabupaten Gresik, selain itu ketaatan masyarakat untuk mengurus izin PBG bisa lebih meningkat karena retribusinya lebih rendah.

"Kami akan berupaya melakukan pendataan yang sistematis, dalam rangkamemberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," terang huda.

Baca juga: Rencana E-Voting Pilkades 2026, DPRD Minta Simulasi dan Audit Independen Sistem

Ia pun meminta Pemkab melakukan pendataan terkait jumlah potensi pendapatan retribusi, khususnya dari PBG untuk memaksimalkan pendapatan.

"Ini tantangan buat eksekutif karena secara subtansial (PBG) tidak banyak perubahan yang signifikan daripada IMB," tandasnya. (rtn)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru