KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Karangan bunga berdatangan di Mapolres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai Kamis (16/12/2021) hingga Jumat (17/12/2021).
Karangan bunga tersebut berasal dari sejumlah pecinta satwa yang mengapresiasi langkah Polisi dan Kejaksaan Negeri Tulungagung yang akhirnya memenjarakan AZ, tersangka kasus video kucing yang mati setelah diberikan minuman ciu pada tahun 2019 yang lalu.
AZ ditetapkan sebagai tersangka atas viralnya video Kucing tersebut, Polisi yang mendalami kasus ini menjerat AZ dengan pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 UURI No 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia.Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Namun baru pada Kamis (09/12/2021) yang lalu akhirnya AZ ditahan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini status AZ adalah tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kaporles Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Jumat (17/12/2021) mengatakan, saat ini AZ ditahan di Mapolsek Gondang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Statusnya tahanan titipan dari Kejaksaan, sekarang ditahan di Mapolsek Gondang,"ujarnya.
Neny menyebut,AZ dalam kondisi sehat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, AZ bakal menjalani sidang perdananya pada 21 Desember mendatang.
"Kondisinya sehat dan baik, " ucapnya
Nenny mengungkapkan, pendalaman kasus ini bermula dari viralnya video Kucing yang diberikan Ciu oleh AZ. Untuk membuktikan kasus ini, pihakny juga melakukan otopsi dan memastikan penyebab kematian kucing tersebut.
Hasilnya satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini,yakni AZ sedangkan beberapa teman AZ yang juga nampak dalam video tersebut ditetapkan menjadi saksi.(nul)
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Editor : Iman