KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka SH (43) warga kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes-Jawa Tengah.
[irp]
Baca juga: Terlibat Penipuan, Perempuan Asal Singosari Malang Ditahan Polisi
Tersangka ditangkap setelah Polisi mendalami laporan penipuan dan penggelapan yang disampaikan oleh korban DA (40) warga Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Nenny menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang sudah kenal dengan korban ini mendatangi korban untuk meminjam mobil milik korban.
Korban percaya dengan tersangka yang mengaku saat itu tidak bisa menggunakan mobilnya karena sedang rusak.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Awalnya, pada tanggal 22 September lalu , pelaku meminjam mobil korban, dengan berdalih mobil korban rusak / turun mesin. Pelaku mengatakan mobil korban dimasukkan ke bengkel," ucap Nenny.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, kemudian tersangka langsung menghilang dan rupanya mobil korban sudah dititipkan di rumah teman korban untuk dijual.
“Jadi mobil itu sudah ada niat untuk dijual tapi dititipkan dulu ke rumah temannya,” jelasnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Nenny mengungkapkan, sambil menunggu mobil tersebut terjual, tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, yakni1 unit mobil Gelly warna putih No Pol AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp1.000.000, 2 buah handphone kemudian 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman