Tipu Teman Wanitanya, Pemuda Asal Brebes ini Ditangkap Polisi Tulungagung

klikjatim.com
Pelaku bersama penyidik Satresrim Polres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka SH (43) warga kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes-Jawa Tengah.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Tersangka ditangkap setelah Polisi mendalami laporan penipuan dan penggelapan yang disampaikan oleh korban DA (40) warga Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres  Tulungagung, guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Nenny menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang sudah kenal dengan korban ini mendatangi korban untuk meminjam mobil milik korban.

Korban percaya dengan tersangka yang mengaku saat itu tidak bisa menggunakan mobilnya karena sedang rusak.

Baca juga: Kasus Penipuan Haji Tahap II, Kejari Tulungagung Tahan Tersangka

"Awalnya, pada tanggal 22 September lalu , pelaku meminjam mobil korban, dengan berdalih mobil korban rusak / turun mesin. Pelaku mengatakan mobil korban dimasukkan ke bengkel," ucap Nenny.

Setelah mendapatkan mobil tersebut, kemudian tersangka langsung menghilang dan rupanya mobil korban sudah dititipkan di rumah teman korban untuk dijual.

“Jadi mobil itu sudah ada niat untuk dijual tapi dititipkan dulu ke rumah temannya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Usulkan Tambahan Dua Bus Sekolah Angkutan Pelajar Gratis

Nenny mengungkapkan, sambil menunggu mobil tersebut terjual, tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, yakni1 unit mobil Gelly warna putih No Pol AG 1429 TJ, uang tunai senilai Rp1.000.000, 2 buah handphone kemudian 3 buah rekening tabungan, 3 buah ATM, 3 buah buku nota dan sebuah tas kecil.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat  Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya. (rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru