KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo masih belum mencabut ijin pondok pesantren (Ponpes) di Ponorogo yang pengasuh pondoknya melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya.
[irp]
Baca juga: Buntut Sampul Majalah Tempo, NasDem Bangkalan Desak DPP Ambil Langkah Hukum
Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Syaikul Hadi menjelaskan sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut. "Belum ada petunjuk. Jadi belum dicabut ijinnya, " ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Sambil menunggu, kata dia, Kemenag Ponorogo masih mengintensifkan pembinaan. Juga memproses pembaruan ijin operasional Ponpes di Ponorogo.
"Seluruh Ponpes di Ponorogo lagi memperbarui ijin. Ada 111 ponpes yang dibawah naungan Kemenag, " kata Syaikul saat dikonfirmasi.
Pun dia akan melakukan investigasi khusus . Terlebih untuk Ponpes yang jelas terjerat kasus asusila. Pasalnya ponpes yang dimaksud salah satu dari 111 ponpes di Ponorogo yang berijin di bawah naungan kemenag.
Baca juga: Perkuat Sinergi Industri Gula, PT SGN Gelar Halalbiihalal Bersama Petani Tebu Rakyat di Probolinggo
"Apalagi ini pembaruan ijin. Kami akan meminta pendapat tokoh agama, masyarakat. Apakah ponpes tersebut bisa berdiri atau tidak, " tegasnya
Menurutnya ada 111 ponpes di Ponorogo. Juga ada beberapa yang masih mengurus ijin. Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh kemenag.
"Kami teliti betul. Agar tidak bermasalah dikemudian hari. kita teliti betul sanad kiai, kurikulum, UUD Pancasila atau tidak kita periksa, " pungkasnya.
Baca juga: Masih Tahap Finalisasi, Dishub Bojonegoro Targetkan Angkutan Pelajar Gratis Beroperasi Mei
Sebelumnya, Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Ponorogo, didakwa melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki. Terdakwa berinisial MM, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Kasus yang membelit MM di kursi pesakitan dilaporkan oleh korban berinisial FM, yang masih di bawah umur pada September 2021. Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Juli 2021. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad