BPPKAD Ponorogo Sebut Pajak Kendaraan Dinas Tanggungjawab SKPD

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara tentang 868 kendaraan pelat merah yang menunggak pajak. 

[irp]

Baca juga: Harga Sparepart Motor di Jember Naik 30 Persen, Pelemahan Rupiah Jadi Pemicu

"Kalau pajak itu tanggung jawab SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  masing-masing," ujar Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie, Rabu (15/12/2021).

Contohnya, kata dia, kendaraan Dinas Pertanian. Yang membayar adalah dinas pertanian bukan BPPKAD.

"Kami hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut," kayanya. 

Pembayaran pajak itu juga tergantung peran Kepala SKPD. Karena kepala SKPD mempunyai dua peran.

Baca juga: Kabar Baik dari Blora! PT SGN Ambil Alih Penyerapan Tebu Rakyat di Tengah Mandeknya Operasional PG GMM

"Pertama pengguna anggaran dan kedua pengguna barang. Sebagai pengguna barang seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan," jelasnya.

Menurutnya, pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengganggarkan dari anggaran kemampuan dari masing-masing SKPD. 

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita

Eka mencontohkan saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dia bertanggungjawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban. 

"Kalau ada di anggaran SKPD dipasrahkan ke orang tersebut, tanggungjawab SKPD masing-masing," pungkas Eka.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru