KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo angkat bicara tentang 868 kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.
[irp]
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
"Kalau pajak itu tanggung jawab SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing," ujar Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie, Rabu (15/12/2021).
Contohnya, kata dia, kendaraan Dinas Pertanian. Yang membayar adalah dinas pertanian bukan BPPKAD.
"Kami hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut," kayanya.
Pembayaran pajak itu juga tergantung peran Kepala SKPD. Karena kepala SKPD mempunyai dua peran.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
"Pertama pengguna anggaran dan kedua pengguna barang. Sebagai pengguna barang seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan," jelasnya.
Menurutnya, pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengganggarkan dari anggaran kemampuan dari masing-masing SKPD.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Eka mencontohkan saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dia bertanggungjawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.
"Kalau ada di anggaran SKPD dipasrahkan ke orang tersebut, tanggungjawab SKPD masing-masing," pungkas Eka.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad