BPJS Kesehatan Belum Pastikan Pemberlakuan Satu Tarif Iuran

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan tidak ada penghapusan kelas rawat inap secara bertahap pada tahun depan. Kebijakan kelas standar masih dibahas. Saat ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1 hingga 3 dengan tarif iuran yang berbeda.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

"Kan saat ini tidak ada yang dihapus," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf seperti dikutip.

Menurutnya, kebijakan kelas standar untuk rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum dipastikan kapan berlaku.

Iqbal mengatakan, pelayanan rawat inap masih berjalan seperti biasa saat ini. Pelayanan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa layanan jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kelas standar paling lambat ditetapkan pada tahun depan. Dengan demikian, masih belum ada perubahan atas pelayanan rawat inap saat ini.

"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan," tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menggodok kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan dan masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang akan diterapkan di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

Nantinya, terdapat dua kelas standar yang diterapkan, yakni kelas standar bagi peserta JKN dan non-JKN.

Perubahan layanan kelas BPJS Kesehatan ini diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam beleid tersebut, peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit (RS) berdasarkan kelas standar. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru