Dua Pelaku Curanmor Resahkan Warga Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Magetan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Magetan - Petualangan P (43) dan S (26) melakukan pencurian motor berakhir. Ini setelah kedua warga Magetan itu digulung oleh Satreskrim Polres Magetan.

[irp]

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

"Kedua pelaku meresahkan warga. Karena melakukan pencurian di Kabupaten Magetan," ujar Kasie Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2031). 

Dia menerangkan keduanya adalah pengangguran. Mereka melakukan pekerjaan mencuri karena tidak mempunyai uang. 

"Tidak bekerja karena musim covid seperti ini sulit mencari pekerjaan, " jelas AKP Kuncahyo 

Dari tangan keduanya, kata dia, polisi mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka. Dia menerangkan masih bisa berkembang, karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam. 

"Termasuk ada pelaku lain. Karena mereka termasuk sindikat pencurian motor, " katanya. 

Dia menyampaikan , bahwa pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan Ifansyah (41),  warga Desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya. Saat itu diparkir di teras rumahnya.

"Kejadiannya pada awal Desember 2021 lalu.  Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh," jelasnya. 

Menyadari motornya hilang, lanjutnya, kemudian korban melaporkanya kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial "P" 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial "S" 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya. 

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban. 

Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-. 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan disekitarnya. " Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan," pungkasnya  (rtn)

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru