KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab Gresik mengajukan usulan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara. Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dan usulan dari kalangan DPRD Gresik melalui pemandangan umum (PU) fraksi dalam rapat paripurna.
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Salah satu poin yang menjadi perhatian terkait dampak positif terhadap ekonomi masyarakat yang akan dihasilkan dari perda tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Noto Utomo mengatakan, pihaknya mempertanyakan dampak peningkatan ekonomi kepada masyarakat setelah ranperda ini disahkan nantinya. "Banyak perubahan penggunaan tanah yang tidak sesuai RTRW menyebabkan dampak negatif. Seperti banjir dan tanah longsor serta berkurangnya kualitas air. Bagaimana upaya pemerintah menyelesaikan persoalan ini, jika ranperda ini disahkan," kata Noto.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Lutfi Dhawam mengatakan banyak masyarakat yang telah berpuluh-puluh tahun menggunakan tanah negara. Ini bisa menimbulkan konflik sosial jika ada penataan. "Seperti apa langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait hal ini," tanyanya.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Dawam juga mempertanyakan salah satu poin dalam ranperda, yakni penggunaan tanah negara harus seizin bupati. Seperti apa komitmen bupati terkait pemberian izin.
"Karena ini rawan terjadi penyalahgunaan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PKB, Syahrul Munir meminta agar ranperda ini ditunda terlebih dahulu. Sebab salah satu landasannya adalah UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu dinyatakan inskonstutional oleh MK.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
"Apakah tidak lebih baik menunggu perbaikan UU-nya," tutur Syahrul.
Selain itu, apakah pemerintah sudah memiliki data yang valid terkait jumlah tanah negara yang ada di Gresik. "Karena ada persoalan lebih urgen yang harus diselesaikan dari pada menata tanah negara. Yakni semakin berkurangnya lahan pertanian akibat perubahan status," tandasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar