KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Sejumlah warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mengendus adanya kejanggalan di internal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Di antaranya mulai dari susunan kepengurusan hingga pembuatan laporan SPj (surat pertanggungjawaban) yang dinilai sarat melawan hukum.
"Kami menduga ada penyelewengan dana BUMDes. Karena pembukuan maupun kepengurusannya sendiri tidak karuan," ujar Toyib, salah seorang warga desa setempat, Selasa (18/2/2020) siang.
Baca juga: Menteri Desa Apresiasi Keberhasilan Pemberdayaan Desa dan Kemandirian Ekonomi di Lamongan
Dugaan itu semakin kuat setelah berlangsung audensi antara warga dengan perangkat di balai desa selama dua hari. Hasilnya pun ditemukan banyak kejanggalan.
[irp]
Selain pengurus BUMDes yang merangkap dan masalah SPj, lanjutnya, juga terkait pengelolaan HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum), Pasar Desa dan Sewa Gedung.
"Ini tidak bisa dibiarkan harus ada penjelasan dari pengurus, dan kami juga berencana melaporkannya ke Kejaksaan (Kejaksaan Negeri, red)," tambahnya.
Baca juga: Manfaatkan Potensi Sekitar, BUMDes di Gresik Ini Jadi Mitra Petani
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Gerbo, Sutrisno mengklaim bahwa tuntutan warga terkait pengelolaan BUMDes sudah dijelaskan oleh pengurus dalam audensi. "Pengelolaan HIPPAM yang dulunya masuk BUMDes dan kini mau pisah, ya sudah dipenuhi," ucapnya.
Dia berharap, tidak ada keributan antar warga. "Silang pendapat hal yang wajar dalam adu argumen. Yang terpenting, mari kita bersama-sama mencari solusi agar ke depannya Desa Gerbo lebih maju dari sebelumnya," imbuh Kades dua periode ini.
[irp]
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi di Desa, BUMDes Laba Adakan Bazar Selama Ramadan
Terpisah, Camat Purwodadi, Wardoyo meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Gerbo agar lebih transparan terkait anggaran BUMDes. "Tadi sudah kita bahas di balai desa bersama pengurus BUMDes dan Kades. Kami juga minta agar pengurus transparan soal penggunaan anggaran," tandasnya.
Untuk kepengurusan BUMDes Gerbo juga diminta independen. Artinya, perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai pengurus (BUMDes).
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat peduli Gerbo sempat menggeruduk ke Balai Desa setempat. Mereka menuntut terkait kejelasan pengelolaan BUMDes. (dik/nul)
Editor : Redaksi