KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa FA (23) dan ES (20) Warga Tulungagung.
[irp]
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Keduanya adalah pelatih silat yang menyebabkan LF (23) meregang nyawa, saat mengikuti latihan silat di kecamatan Boyolangu, pada Senin (16/7/2021) yang lalu.
Selain dua terdakwa yang telah divonis, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain yang masih berusia anak anak, namun persidangan kedua anak tersebut masih belum selesai.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi mengatakan, terdakwa FA divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,sedangkan terdakwa ES divonis penjara 1 tahun 8 bulan.
"Vonisnya sudah turun, untuk terdakwa FA divonis 1 tahun 6 bulan, untuk ES divonis 1 tahun 8 bulan," ujarnya pada Jumat (10/12).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara selama tiga tahun.
JPU menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) ke-3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka meninggal dunia.
Atas putusan ini, JPU menerima dan tidak menyatakan banding.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Menurut Agung, keputusan tidak mengajukan banding ini dilakukan karena putusan hakim sudah melebihi setengah dari tuntutan JPU, maka pihaknya memilih untuk tidak banding.
"Kami tidak banding karena putusannya setengah atau setengah lebih dari tuntutan JPU," ucap Agung.
Sementara itu masih ada dua terdakwa lainnya, yang masih berstatus anak anak, keduanya menjalani persidangan terpisah.
Keduanya juga dijerat dengan pasal yang sama dengan dua terdakwa lain.
Proses diversi tidak bisa dilakukan, karena ancaman hukuman pasal yang digunakan di atas tujuh tahun.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
"Saat ini masih proses persidangan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan," pungkas Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban LF mengikuti latihan pencak silat yang dilaksanakan pada Senin (16/7/2021) malam.
Bersama dengan 6 orang temannya, LF menerima pukulan dan tendangan dari 4 terdakwa tersebut, kemudian pada tendangan terakhir,LF langsung jatuh dan pingsan.
Kendati sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa LF tak bisa diselamatkan.(mkr)
Editor : Iman