Polisi Kembali Periksa Gissel Terkait Perkara Video Bokep 12 Detik

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Aktris Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video asusila yang menjerat dirinya.

[irp]

Baca juga: Gelar Best Wedding Deals 2026, Santika Indonesia Obral Paket Nikah Berhadiah Liburan Gratis ke Bali

“Pokoknya kami kooperatif saja, kami datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar, ya. Damai sajalah untuk jalaninnya, mengikuti prosesnya aja. Kan kami tetap berharap saja yang paling baik,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021) seperti dikutip Antara.

Gisel juga mengaku was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.

“Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apa lagi nih? Membuka memori lagi. Semuanya itu, kan, butuh energi. Harus dijalani,” ujarnya.

Meski demikian, Gisel menegaskan akan berlaku kooperatif dengan pihak kepolisian dan akan hadir ketika kembali dipanggil oleh penyidik.

Baca juga: Sokong Transisi Ekonomi Rendah Karbon, CIMB Niaga Pimpin Sindikasi SLL Rp4,7 Triliun untuk Plaza Indonesia

“Pokoknya kami tetap kooperatif. Sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangani. Ke depannya, bila ada panggilan, kami akan kooperatif dan hadir,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pemanggilan kembali Gisel adalah sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Lantik 10 Pejabat Baru, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola Akuntabel

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut, Michael Yukinobu De Fretes, sebagai tersangka.Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ris/ant)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru