KLIKJATIM.Com | Surabaya – Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya masuk daftar terkendala pemulangan saat di Jakarta akhirnya bisa dipulangkan. Saat ini, PMI yang berjumlah 30 orang itu sudah berada di shelter transit Bendul Merisi, Surabaya yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.
[irp]
Mereka segera dipulangkan kedaerah asal. Ke 30 PMI asal Jatim tersebut sebelumnya telah menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara.
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan terkait kendala pemulangan 30 PMI asal Jatim itu mengacu surat yang diterbitkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Serang-Banten, Nomor TAR.456/BP3TKI-16/P2KTKI/XII/2021 Perihal Pemulangan PMI Terkendala Tujuan Jatim.
Dalam surat tersebut diterangkan, mereka telah datang di P2KTKI Tangerang sejak, Kamis tanggal 2 Desember 2021 untuk menerima pelayanan kepulangan PMI. Sesuai dengan permintaan PMI terkendala WNIO tersebut dan mengacu pada ketentuan peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI bermasalah sampai ke daerah asal, maka perlu dilakukan pemulangan ke daerah asal.
30 PMI tersebut antara lain berasal dari Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Kediri, Banyuwangi, Sampang, Ponorogo, Tuban dan Pamekasan.
“Sesampainya di daerahnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Jika memilih kembali bekerja ke luar negeri, pastikan berdokumen resmi menempuh jalur prosedural dan memiliki ketrampilan,” ungkap Himawan Estu Bagijo, Kamis (9/12/2021) seperti dilansir kominfo.jatimprov.go.id. (*/nul)
Editor : Redaksi