KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang sales di Kabupaten Gresik mengaku dibegal. Namun ternyata itu hanya modus untuk melakukan penggelapan uang di tempat kerjanya. Dari hasil drama ini, Januar Ibrahim (22) warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik ini mendapatkan uanga Rp 5,2 juta.
[irp]
Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata
Namun upaya menikmati uang haram ini Unit Reskrim Polsek Gresik Kota (Polsekta) membekuk sales toko plastik ini. Dalam pemeriksaan diketahui Kasus penipuan ini bermula saat pelaku yang bekerja sebagai sales di Toko Plastik Midi Jaya milik Ahmad Bustami Arifin (29), warga Jalan Berlian IV/23 Perum Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Saat itu pelaku melaporkan ke majikannya bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal, atau perampasan. Dalam cerita, pelaku diancam oleh begal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gumuk, Perumahan BP Wetan Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.
Pelaku dengan modusnya berpura-pura uang perusahaan yang dibawanya sebesar Rp 5,2 juta raib diambil oleh begal. Selanjutnya, pelaku bersama majikannya Ahmad Bustami Arifin melaporkan kejadian ini ke Polsekta Gresik.
Mendapat laporan itu, anggota Polsekta Gresik melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsekta Gresik. Didapatkan hasil bahwa ternyata uang setoran senilai Rp 5,2 juta telah digelapkan atau dipakai oleh pelaku.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa uang Rp 5,2 juta telah digunakan untuk
bermain trading binomo dan kalah. Barang bukti berupa satu buah tas warna hijau tersebut disembunyikan oleh pelaku dan ditemukan di tumpukan sampah di bawah pohon pisang Perumahan BP Wetan Gresik.
Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto membenarkan anggotanya mengamankan pelaku tindak penggelapan atau penipuan.
"Pelaku sudah kami amankan, dan mengaku berpura-pura uang perusahaan dibawa begal. Padahal, telah dihabiskan bermain trading binomo,” ucapnya, Jumat (10/12/2021).
Inggit mengungkapkan, korban Ahmad Bustami Arifin mengalami kerugian. Pasalnya, uang tersebut merupakan uang buat modal belanja perusahaan.
“Korban menyerahkan kasus ini kepada kami, dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (rtn)
Baca juga: Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol, Kapolres Tekankan Pentingnya Pengalaman Lapangan
Editor : Redaksi