KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Seorang pengedar narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk atau yang lebih dikenal Tim Rajawali-19, Senin (06/12/2021) siang. pelaku adalah Moh (36) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan, pelaku tersebut ditangkap anggota Tim Rajawali-19 Satrenarkoba, saat melakukan transaksi, tepat didepan rumahnya . “Transaksi, dengan seseorang yang mengaku bernama Bud,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kasie Humas Iptu Supriyanto.
Dikatakan, Tim Rajawali-19, sebutnya, berhasil mengamankan 3.865 butir dari tangan Moh. Kemudian uang tunai senilai Rp 250 ribu, yang diduga hasil dari transaksi okerbaya. Temuan itu, menjadi barang bukti yang diamankan petugas.
Disebutkan, penangkapan terduga pelaku pengedar okerbaya itu bukanlah suatu kebetulan. Karena Tim Rajawali-19, yang dipimpinnya itu, sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari. Hal itu dilakukan sebelum dilakukan penangkapan pada pelakunya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
AKP Pujo mengungkapkan, penangkapan itu juga tidak terlepas dari peran masyarakat. Utamanya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Karena sebelum dilakukan penangkapan, masyarakat sekitar sudah memberikan informasi melalui Call Center 110.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Usai pelaku berhasil ditangkap, kini pihaknya terus melakukan pendalaman. Jaringan peredaran obat terlarang itu, akan dibongkar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan terduga pelaku, dari mana pil-pil itu berasal. Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk membongkar jaringannya,” ujar AKP Pujo Santoso. (ris)
Editor : Redaksi