Pemohon Persetujuan Bangunan Gedung Harus Keluarkan Biaya Ekstra Karena Ini

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilustrasi izin bangunan

KLIKJATIM.Com | Gresik — Peraturan baru pemerintah yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memunculkan masalah baru. Pasalnya dalam aturan baru itu mengharuskan pemohon untuk melengkapi kajian dari konsultan ahli, padahal biaya konsultasinya cukup mahal.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik Imam Basuki menjelaskan, salah satu hal yang harus dipenuhi dalam permohonan PBG adalah kajian dari ahli yang telah mengikuti sertifikasi ahli jasa konstruksi minimal tingkat madya.

Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro

"Itu ada di aplikasi (Website) Simbg.pu.go.id, tiga yang diminta, satu Arsitektur, dua struktur, tiga MEP (mekanikal elektrikal plumbing)," jelasnya.

Hal ini menurut Imam tentu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang membangun rumah pribadi dengan sederhana, karena biaya jasa konsultasi tersebut mahal.

Namun begitu, pihak pemkab tidak bisa serta merta menghapus syarat itu karena yang mensyaratkan adalah pemerintah pusat.

Baca juga: Tanah Bergerak Hantam Pasean Pamekasan, 47 Jiwa Dievakuasi dan Belasan Bangunan Rusak Berat

"Ini saya mau ke Jakarta menanyakan itu, masak rumah sederhana saja perlu biaya konsultasi ahli, harus mahal, makanya sampai sekarang masih nol yang disetujui, padahal keinginan Presiden itu kan mudah, murah," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Nurhudi Didin Arianto, saat ditanya mengenai progres penyusunan Perda PBG mengaku masih menunggu hasil konsultasi dengan biro hukum Pemprov Jatim

Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Jember Gempar! Ular King Koros Sepanjang 2 Meter Sembunyi di Selokan Sekolah

"Masih nunggu rapat internal dewan dan hasil konsultasi biro hukum Provinsi," katanya. (rtn)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru