Pemohon Persetujuan Bangunan Gedung Harus Keluarkan Biaya Ekstra Karena Ini

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilustrasi izin bangunan

KLIKJATIM.Com | Gresik — Peraturan baru pemerintah yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memunculkan masalah baru. Pasalnya dalam aturan baru itu mengharuskan pemohon untuk melengkapi kajian dari konsultan ahli, padahal biaya konsultasinya cukup mahal.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik Imam Basuki menjelaskan, salah satu hal yang harus dipenuhi dalam permohonan PBG adalah kajian dari ahli yang telah mengikuti sertifikasi ahli jasa konstruksi minimal tingkat madya.

Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona

"Itu ada di aplikasi (Website) Simbg.pu.go.id, tiga yang diminta, satu Arsitektur, dua struktur, tiga MEP (mekanikal elektrikal plumbing)," jelasnya.

Hal ini menurut Imam tentu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang membangun rumah pribadi dengan sederhana, karena biaya jasa konsultasi tersebut mahal.

Namun begitu, pihak pemkab tidak bisa serta merta menghapus syarat itu karena yang mensyaratkan adalah pemerintah pusat.

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional

"Ini saya mau ke Jakarta menanyakan itu, masak rumah sederhana saja perlu biaya konsultasi ahli, harus mahal, makanya sampai sekarang masih nol yang disetujui, padahal keinginan Presiden itu kan mudah, murah," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Nurhudi Didin Arianto, saat ditanya mengenai progres penyusunan Perda PBG mengaku masih menunggu hasil konsultasi dengan biro hukum Pemprov Jatim

Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global

"Masih nunggu rapat internal dewan dan hasil konsultasi biro hukum Provinsi," katanya. (rtn)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru