Pabrik Pengelolaan Plastik Buang Limbah Langsung ke Sungai, Satpol PP Tunggu Arahan DLH

klikjatim.com
Tim gabungan DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan ketika sidak ke Pabrik Pengelolaan Plastik di Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, belum dapat bertindak tegas menindaklanjuti atas terjadinya pembuangan limbah sembarangan yang menimbulkan busa di Sungai Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan beberapa waktu lalu. Pasalnya, pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut masih menunggu petunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kami masih menunggu rekomendasi dari DLH untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Bekti, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan melalui selulernya, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen

[irp]

Meski hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan kemarin sudah jelas-jelas menemukan beberapa pelanggaran, tapi upaya koordinasi lintas instansi akan tetap dilakukan. Di antara temuannya adalah masalah perizinan hingga pembuangan limbah langsung ke aliran sungai.

"Langkah awal kita koordinasi dengan dinas perizinan. Apakah pabrik tersebut sudah memiliki perizinan lengkap atau belum? Jika belum, tentunya akan kita panggil pemiliknya," lanjutnya.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada

Secara terpisah, Khoiron, Staf Bidang Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan mengaku, pihaknya sudah berencana untuk memanggil owner pabrik pengelolaan plastik tersebut. "Surat panggilan akan kita buat dan kita layangkan ke pemilik pabrik," tandasnya.

[irp]

Baca juga: Viral Video Dugaan Bullying Siswi SD di Jember, Dipicu Masalah TikTok dan Cinta Monyet

"Ini sudah kita data ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pabrik, di antaranya tidak adanya IPAL (Instalasi pengolahan air limbah)," tambahnya.

Perlu diketahui, ketentuan terkait pembuangan limbah diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar, maka bisa disanksi pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru