KLIKJATIM.Com | Pacitan - Petualangan Azizurohman (28) melakukan pencurian handphone di Pacitan berakhir. Ini setelah warga Kota Surakarta Jawa Tengah itu ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Pacitan Kota.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
"Pelaku mencuri handphone di wilayah Pacitan Kota dua kali. Juga di kecamatan lain pengakuannya. Tapi masih kami dalami, " ujar Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan, Kamis (2/12/2021).
Dia menerangkan pelaku sengaja keliling di kota kelahiran presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Kemudian menentukan target.
Untuk di kota, kata dia, pelaku melakukan pencurian handphone milik Andi Muliawan Fahmi warga ingkungan blumbang Kelurahan Ploso Kecamatan Pacitan. "Dua handphone sekaligus dibawa kabur, " tambahnya.
Korban, melaporkan ke Mapolsekta Pacitan telah kehilangan 2 buah handphone dirumahnya. Keterangan korban, handphone hilang setelah dia pulang dari masjid handphone miliknya dan milik adiknya raib.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
"Korban sudah berusaha menelepon. Tetapi sudah tidak aktif," urainya
Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui pelaku berada tidak jauh dari lokasi. Petugas pun bergerak menangkapnya.
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
"selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan telah diamankan barang bukti berupa 2 handphone yang dicuri, " benernya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pacitan guna proses lebih lanjut, dan Jika terbukti pelaku akan disangkakan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad