Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes di Tulungagung Dipastikan Lanjut

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com |Tulungagung--Polres Tulungagung memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM yang dilakukan anggota DPRD berinisial BS terus berlanjut.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Kapolres Tulungagug, AKBP Handono Subiakto sendiri memastikan kasus tersebut tidak jalan ditempat.

"Kasusnya terus kita proses, tidak berhenti, ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya pada Rabu (1/12/2022).

Handono menyebut, setelah merampungkan pemeriksaan saksi ahli atas dugaan pelanggaran tersebut, kini pihaknya sudah bersiap untuk melakukan gelar perkara.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat izin pemanggilan BS. Surat izin tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Handono menjelaskan, surat izin diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia tidak ingin proses pemeriksaan ini ada cacat administrasi.

"Karena memang prosedurnya seperti itu," jelas Handono.

Kini Polres Tulungagung masih menunggu jawaban surat yang telah dikirimkan seminggu yang lalu ke Pemprov Jatim. Sampai saat ini status BS masih sebagai saksi atas dugaan pelanggaran PPKM tersebut.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

"BS masih saksi statusnya, belum ada peningkatan status," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Tulungagung membubarkn acara pagelaran wayang kulit yang dilaksanakan di halaman rumah BS, pada 21 Agustus 2021 yang lalu.

BS mengakui, pagelaran wayang tersebut dilaksanakan untuk ruwatan, sebagai tradisi masyarakat jawa mengusir pagebluk yang sedang terjadi saat ini.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru