KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sidak harga minyak goreng jelang akhir tahun 2021. Sidak kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pedagang maupun distributor yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Saat Wakil Wali Kota, Armuji sidak di salah satu distributor minyak goreng di kawasan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mengatakan, sebelumnya sempat menerima keluhan dan masukan dari masyarakat terutama ibu-ibu, soal kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut.
“Ibu-ibu paling pusing kalau harga kebutuhan pokok naik, terutama minyak goreng. Karena memang kondisi global, harga bahan baku naik. Selain itu, kalau harga minyak goreng naik, sejumlah komoditas lainnya juga bakalan naik. Oleh karena itu kita perlu melakukan pengawasan,” kata Wawali Armuji, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Wawali Armuji langsung mengambil langkah tegas. Dia berencana membuat skema operasi pasar di 31 kecamatan dan pengawasan terhadap distributor minyak goreng.
Pihaknya juga menegaskan, jika ada distributor atau oknum yang diketahui melanggar dan menaikkan harga diatas HET untuk mencari keuntungan pribadi, Pemkot Surabaya tak segan menindak tegas.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Sesuai HET, minyak goreng kemasan yang diatur dalam Permendag seharusnya sekitar Rp 11 ribu per liter. Namun, dalam beberapa waktu terakhir harganya meningkat jadi Rp 14 ribu hingga Rp 19 ribu per liter. Jadi jangan ada oknum yang memainkan harga, kami akan tindak tegas!,” pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi