Pelaku Pembunuhan Janda Anak Satu di Menganti Gresik Mulai Jalani Sidang

klikjatim.com
Terdakwa saat melakukan sidang di PN Gresik (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik —Terdakwa pelaku pembunuhan janda anak satu Erni Kristianah, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/12/2021).

[irp]

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

Janda berumur 36 tahun itu dibunuh oleh terdakwa Musyafak, warga Desa Masangan Kulon RT 06 RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sidang yang digelar di ruang sidang Tirta dengan virtual itu dipimpin oleh Fitriah Dewi Nasution dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum AA Ngurah Wirajaya.

Dalam berkas dawaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa diserat ke pengadilan lantaran membunuh korban Erni Kristianah. Korban tak mau diajak balikan dengan terdakwa yang dikenalnya lewat aplikasi Facebook. Sehingga terdakwa sakit hati. Kemudian terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu.

“Jenazah korban ditemukan didalam kamar rumahnya oleh tetangga pada Juli 2021 lalu. Tubuh korban dalam keadaan mengenaskan. Pakainya tersingkap separo badan dan tubuhnya mengeluarkan darah segar. Setelah dilakukan otopsi, diketahui kepala korban mengalami luka bekas hantaman benda tumpul,” ucap  jaksa.

Ngurah menyebut, motif tewasnya korban masih belum bisa disimpulkan. Karena, masih sidang pertama. Belum masuk tahapan pembuktian.

“Korban dengan terdakwa memang sempat mempunyai hubungan asmara. Keduanya kenal lewat media sosial,” kata Ngurah usai menjalani sidang.

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa oleh jaksa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sebab terdakwa selain membunuh, membawa kabur barang milik korban. Yakni berupa 1 unit handphone oppo A12 warna hitam type CPH2083.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pendapat.

Namun, terdakwa tidak membantah. Dia membenarkan semua yang telah dibacakan jaksa. “Mewakili terdakwa, kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa, dan tidak mengajukan esepsi,” kata Herman Sakti Iman dan Agus Junaedi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

Sidang kemudian  ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "

“Memerintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tutup Fitrah Dewi Nasution. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru