KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Ivan, yang awalnya diduga sebagai bandar sabu dan menceburkan diri dan bersembunyi di bawah Jembatan Buk Legi, Jalan Gajahmada ternyata berperan sebagai kurir.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis kasus tersebut, Selasa (30/11/2021) siang. Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Adi Susanto di depan RSUD Sidoarjo. "Saat itu tersangka Adi ini akan bertransaksi narkoba. Namun anggota kami menangkap terlebih dahulu," terang Kusumo. Dari tangan Adi, tim Satnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan sabu seberat 2,6 gram.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Saat digelandang ke kos tersangka di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo kota, polisi mendapatkan 7 paket sabu siap edar. Saat diinterogasi, tersangka Adi mengatakan sabu darinya juga diberikan kepada Ivan untuk diantar kepada pemesan. "Jadi Adi ini merupakan tersangka bandar sabu. Sedangkan Ivan adalah kurirnya. Saat ini kami juga mengejar pengedar atas nama S," lanjut Kusumo.
Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menambahkan, tersangka Adi dan Ivan sama-sama tinggal di Kelurahan Lemhputro namun berbeda gang. "Adi berprofesi sebagai penjual nasi. Sedangkan Ivan adalah karyawannya," imbuh kusumo. Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan 20 tahun dan pasal 112 ayat 2 dengan acaman penjara 12 tahun.(mkr)
Editor : Suryadi Arfa