Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin

klikjatim.com
Pabrik areng milik Wawan yang diduga belum memiliki izin

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Berdalih UMKM, sebuah pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Kecamatan Rembang tidak kantongi perizinan dari dinas terkait.

[irp]

Baca juga: Beli Motor Berhadiah Motor! MPM Honda Jatim Gelar Program Undian Untukmu Konsumen Honda Khusus Warga Pacitan

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto pada awak media, Senin (29/11/2021), bawah pihaknya belum menerima dokumen-dokumen pengajuan izin dari pemilik usaha tersebut. "Kalau pun ada tentunya teregistrasi," tandasnya.

Ia menjelaskan, semua jenis usaha harus memiliki perizinan. Baik itu UMKM atau lainnya. "Jika pabrik itu belum mengantongi izin. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak," tegasnya.

Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan

Terkait sangsi, Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang akan menindak usaha itu.

Tempat lain, Kades Pekoren, Kecamatan Rembang, Sholeh mengatakan dokumen pengajuan izin sudah diajukan oleh pemilik usaha. "Kalau untuk IMB atau izin lainnya saya tidak tahu. Silahkan ke pemiliknya saja," sarannya.

Baca juga: Susun RKPD 2027, Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Infrastruktur Ekonomi dan Transformasi Bansos ke Pemberdayaan

Sementara itu, Wawan pemilik pabrik areng berdalih usahanya itu UMKM. "Semua perizinan sudah diajukan. Kalau tidak jelas tanyakan saja ke Kadesnya," singkatnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru