KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Berdalih UMKM, sebuah pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Kecamatan Rembang tidak kantongi perizinan dari dinas terkait.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto pada awak media, Senin (29/11/2021), bawah pihaknya belum menerima dokumen-dokumen pengajuan izin dari pemilik usaha tersebut. "Kalau pun ada tentunya teregistrasi," tandasnya.
Ia menjelaskan, semua jenis usaha harus memiliki perizinan. Baik itu UMKM atau lainnya. "Jika pabrik itu belum mengantongi izin. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak," tegasnya.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Terkait sangsi, Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang akan menindak usaha itu.
Tempat lain, Kades Pekoren, Kecamatan Rembang, Sholeh mengatakan dokumen pengajuan izin sudah diajukan oleh pemilik usaha. "Kalau untuk IMB atau izin lainnya saya tidak tahu. Silahkan ke pemiliknya saja," sarannya.
Sementara itu, Wawan pemilik pabrik areng berdalih usahanya itu UMKM. "Semua perizinan sudah diajukan. Kalau tidak jelas tanyakan saja ke Kadesnya," singkatnya. (bro)
Editor : Redaksi