Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin

klikjatim.com
Pabrik areng milik Wawan yang diduga belum memiliki izin

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Berdalih UMKM, sebuah pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Kecamatan Rembang tidak kantongi perizinan dari dinas terkait.

[irp]

Baca juga: Launching dan Simposium UNITABAH: Meneguhkan Transformasi Perguruan Tinggi Berbasis Pesisir dan Pesantren

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto pada awak media, Senin (29/11/2021), bawah pihaknya belum menerima dokumen-dokumen pengajuan izin dari pemilik usaha tersebut. "Kalau pun ada tentunya teregistrasi," tandasnya.

Ia menjelaskan, semua jenis usaha harus memiliki perizinan. Baik itu UMKM atau lainnya. "Jika pabrik itu belum mengantongi izin. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak," tegasnya.

Baca juga: Konsisten Lima Tahun, MPM Honda Jatim Renovasi Delapan Rumah Lewat Program Employee Volunteering

Terkait sangsi, Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang akan menindak usaha itu.

Tempat lain, Kades Pekoren, Kecamatan Rembang, Sholeh mengatakan dokumen pengajuan izin sudah diajukan oleh pemilik usaha. "Kalau untuk IMB atau izin lainnya saya tidak tahu. Silahkan ke pemiliknya saja," sarannya.

Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pelajar Lamongan Unjuk Kreativitas di Karnaval Nusantara Megilan

Sementara itu, Wawan pemilik pabrik areng berdalih usahanya itu UMKM. "Semua perizinan sudah diajukan. Kalau tidak jelas tanyakan saja ke Kadesnya," singkatnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru