KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Berdalih UMKM, sebuah pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Kecamatan Rembang tidak kantongi perizinan dari dinas terkait.
[irp]
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto pada awak media, Senin (29/11/2021), bawah pihaknya belum menerima dokumen-dokumen pengajuan izin dari pemilik usaha tersebut. "Kalau pun ada tentunya teregistrasi," tandasnya.
Ia menjelaskan, semua jenis usaha harus memiliki perizinan. Baik itu UMKM atau lainnya. "Jika pabrik itu belum mengantongi izin. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Terkait sangsi, Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang akan menindak usaha itu.
Tempat lain, Kades Pekoren, Kecamatan Rembang, Sholeh mengatakan dokumen pengajuan izin sudah diajukan oleh pemilik usaha. "Kalau untuk IMB atau izin lainnya saya tidak tahu. Silahkan ke pemiliknya saja," sarannya.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Sementara itu, Wawan pemilik pabrik areng berdalih usahanya itu UMKM. "Semua perizinan sudah diajukan. Kalau tidak jelas tanyakan saja ke Kadesnya," singkatnya. (bro)
Editor : Redaksi