KLIKJATIM.Com | Jember—Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AG (29), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan / Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Rabu (24/11/2021) lalu.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Dari tersangka AG polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram dan 3 pohon tanaman ganja di kawasan Perum Residence, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
“Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merk samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam,” terangnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Berdasarkan pengakuan tersangka AG, kata Iptu Sugeng Iryanto, tanaman ganja diperoleh dengan membeli di Kota Malang.
“Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Saat ini tersangka AG ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Abdus Syukur