Simpan dan Tanam Ganja, Pemuda Asal Lumajang Diamankan Polres Jember

klikjatim.com
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika

KLIKJATIM.Com | Jember—Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AG (29), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan / Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Rabu (24/11/2021) lalu.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Dari tersangka AG polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram dan 3 pohon tanaman ganja di kawasan Perum Residence, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.

“Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merk samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam,” terangnya.

Baca juga: Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut

Berdasarkan pengakuan tersangka AG, kata Iptu Sugeng Iryanto, tanaman ganja diperoleh dengan membeli di Kota Malang.

“Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Saat ini tersangka AG ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru