Cemburu, Dua Pria di Pasuruan Tusuk Tunangan Mantan Pacar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Polisi berhasil ungkap kasus penusukan di toko Tembakau Lami terletak di Jalan Ir Soekarno yang sempat viral di media sosial (medsos). Dua pelaku diciduk petugas dirumah para pelaku. Ternyata motifnya cemburu, mantan pacarnya tunangan dengan lelaki lain. 

[irp]

Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan

Aksinya kedua pelaku viral, kedua pelaku berenisial F dan S berpapasan dengan korban di Toko Tembakau. Namun tiba-tiba salah seorang pelaku F ini langsung menyerang korban dengan menusuk menggunakan pisau dibagian pinggang dan perut pelaku. Melihat korban roboh bersimpah darah, kedua pelaku langsung kabur. Korban dibawah ke RD Saiful Anwar Malang. Namun naas setelah dirawat selama seminggu korban penusukkan meninggal dunia.

Kapolreta Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Djauhari mengatakan, selama sepekan pihaknya melakukan pengejaran. "Dan alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita tangkap," kata Kapolresta Pasuruan saat gelar pres rilis, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Susun RKPD 2027, Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Infrastruktur Ekonomi dan Transformasi Bansos ke Pemberdayaan

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor, dua hp, dan pakaian pelaku saat digunakan untuk melancarkan aksi penusukan korban. "Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV, handphone, dan juga speda motor," lanjutnya.

Kedua pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP. Tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Gus Ipul Ajak Kades di Bojonegoro Kawal Bansos: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi

"Pelaku kita kenai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Dengan ancaman penjara selama empat tahun," tegasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru