Pemutusan Kabel Listrik Jebakan Tikus Segera Digulirkan, Besok Distan Sosialisasi di Dukun

klikjatim.com
Petugas dari Dinas Pertanian Gresik sedang mensosialisasikan pengendalian hama tikus di Desa Mentaras, Dukun, Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Gresik bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepakat untuk menghentikan pemasangan jebakan tikus menggunakan setrum di area persawahan. Keseriusan itu segera ditindaklanjuti dengan pemutusan kabel listrik jebakan tikus yang akan diawali sosialisasi terlebih dulu di Kantor Kecamatan Dukun, Gresik, besok Kamis (13/2/2020).

"Secara bertahap akan kita sosialisasikan dulu dengan masyarakat, karena kalau diputus langsung berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Rencananya besok akan dimulai (sosialisasi) dari Kecamatan Dukun," ujar Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Gresik, Eko Anindito Putro, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Esports Kian Diminati, Ratusan Gamer Gresik Berebut Tiket Menuju Kapolri Cup 2026

[irp]

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan PLN dan anggota  pengamat organisasi penyakit tanaman, terkait larangan memasang jebakan hama tikus menggunakan aliran listrik. "Itu ada larangan sesuai Undang-undang kelistrikan pasal 30," tandasnya.

Baca juga: Balon Udara yang Diduga Bermuatan Petasan Meledak di Atap Rumah Warga Gresik, Dua Orang Terluka Ringan

Kata Eko, dalam sosialisasi akan dijelaskan terkait efektifitas mengusir hama tikus tanpa aliran listrik. Sebab cara tersebut membahayakan dan sudah banyak korban jiwa akhir-akhir ini. 

[irp]

Baca juga: Melalui Besali Studi Kultural, Enam Kelompok Bersiap Racik Narasi Baru Kota Pudak

"Jadi kami tetap mensosialisasikan gerakan pengendalian hama tikus dengan rumah burung hantu (Rubuha), gotoan, emplosan dan lain-lain yang tentunya akan bersinergi dengan pihak PLN," paparnya.

Dan, gerakan pengendalian hama tikus tanpa menggunakan setrum akan dimulai dari wilayah Gresik Utara. Tentunya secara bertahap akan berlaku di seluruh wilayah persawahan Kabupaten Gresik. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru