Pemutusan Kabel Listrik Jebakan Tikus Segera Digulirkan, Besok Distan Sosialisasi di Dukun

klikjatim.com
Petugas dari Dinas Pertanian Gresik sedang mensosialisasikan pengendalian hama tikus di Desa Mentaras, Dukun, Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Gresik bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepakat untuk menghentikan pemasangan jebakan tikus menggunakan setrum di area persawahan. Keseriusan itu segera ditindaklanjuti dengan pemutusan kabel listrik jebakan tikus yang akan diawali sosialisasi terlebih dulu di Kantor Kecamatan Dukun, Gresik, besok Kamis (13/2/2020).

"Secara bertahap akan kita sosialisasikan dulu dengan masyarakat, karena kalau diputus langsung berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Rencananya besok akan dimulai (sosialisasi) dari Kecamatan Dukun," ujar Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Gresik, Eko Anindito Putro, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Gressmall Gelar Merdeka Cup 3x3 Basketball 2026 di Giri Elevation Court

[irp]

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan PLN dan anggota  pengamat organisasi penyakit tanaman, terkait larangan memasang jebakan hama tikus menggunakan aliran listrik. "Itu ada larangan sesuai Undang-undang kelistrikan pasal 30," tandasnya.

Baca juga: Dua ABK Kapal yang Sandar di Gresik Tewas Diduga Keracunan Gas, Evakuasi Terkendala Akses Palka Sempit

Kata Eko, dalam sosialisasi akan dijelaskan terkait efektifitas mengusir hama tikus tanpa aliran listrik. Sebab cara tersebut membahayakan dan sudah banyak korban jiwa akhir-akhir ini. 

[irp]

Baca juga: Kecamatan Gresik dan Kedamean Juara Voli Bupati Gresik Cup 2026, Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

"Jadi kami tetap mensosialisasikan gerakan pengendalian hama tikus dengan rumah burung hantu (Rubuha), gotoan, emplosan dan lain-lain yang tentunya akan bersinergi dengan pihak PLN," paparnya.

Dan, gerakan pengendalian hama tikus tanpa menggunakan setrum akan dimulai dari wilayah Gresik Utara. Tentunya secara bertahap akan berlaku di seluruh wilayah persawahan Kabupaten Gresik. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru