Pedagang di Madiun Dapat Sosialisasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Madiun - Sedikitnya 50 pedagang di Kecamatan Geger, Dagangan dan Bonsari Kabupaten Madiun mendapat sosialiasi perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Selasa (23/11/2021).

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Berlokasi di Balai Desa Selambur, puluhan pedagang mendapat sosialiasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun.

"Sosialisasi perundang-undangan bidang  cukai karena banyak yang tidak dipahami masyarakat, " ujar Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun,  Agus Suyuti.

Dia menerangkan bahwa sosialisasi ini memberikan  edukasi pedagang. Karena tidak menutup kemungkinan mereka menjual rokok ilegal.

"Karena rokok ilegal promosinya sangat enak didengar. Rokok murah, untung gedeAda sanksi hukum wajib memberikan pengertian. Jangan sampai mereka menjual rokok ilegal," kata Agus.

Sementara, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Iksan Trianto mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

"Lebih mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan rokok legal. Sehingga masyarakat itu bisa membedakan mana yang ilegal dan ilegal, " tambahnya.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Menurutnya sosialisasi ini lebih ke hal teknis. Bagaimana ciri rokok ilegal. Bisa dilihat dari pita cukai, bungkus dan ciri lain.

"Mereka benar-benar  mengenali, membedakan. Baik sisi pita cukai, kemasan, apalagi dari harga yang mudah diketahui. Yakni lebih menjanjikan keuntungan. Maka timbul kerugian negara, " jelasjua.

Harapannya, kata dia, agar  rokok yang ilegal itu bisa ditekan. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai, berarti tidak ada sumbangsih ke negara.

Sementara cukai yang dipungut tadi itu langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Pun 2 persen dikembalikan ke pemerintah daerah dimana terdapat industri tentang cukai rokok.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Di Kabupaten Madiun sendiri tidak ada pabrik rokok ilegal. Namun jalur penjualan distribusi rokok ilegal diakui sudah masuk ke daerah Madiun.

"Contohnya kemarin pengiriman kan ke Probolinggo. Melintasi wilayah kami. Kami tangkap di Kabupaten Magetan, " pungkasnya. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru