KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ketua DPRD Surabaya mendukung rencana Pemerintah Pusat dalam menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali.
[irp]
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular
Kebijakan yang nantinya mulai diterapkan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan tahun baru (nataru).
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendukung dan setuju dengan kebijakan tersebut guna mencegah lonjakan angka kasus Covid-19.
"Saya setuju dengan kebjjakan pemerintah pusat, warga kota Surabaya diharapkan tidak bepergian keluar kota. Karena itu mengurangi kerumunan, saya sepakat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari covid-19," kata Adi Sutarwijono atau akrab disapa Awi, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan
Awi juga mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat. Pun dia juga akan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti mengaktifkan Satgas covid-19 Surabay dan melakukan pembatasan-pembatasan.
"Tapi saya berharap dengan PPKM level 3 yang nanti ditetapkan pemerintah pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya," tambahnya.
Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak
Terlebih saat ini, lanjut Awi, masyarakat sedang antusias 'merayakan' ppkm level 1, setelah berbagai sektor ambruk akibat dihantam pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun.
"Saya melihat orang wisata luar kota banyak bermunculan, wisata sudah mulai dibuka dan aktivitas pendidikan sudah akan mulai dibuka 100 persen," pungkasnya.
Editor : Redaksi