DPRD Kabupaten Mojokerto Sebut Ada 18 Galian Ilegal

klikjatim.com
Kegiatan sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Mojokerto di salahsatu galian di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto menyebutkan, dari hasil pendataanya ada 18 tambang galian C yang tidak memiliki izin alias ilegal di wilayahnya. Keberadaan tambang ilegal ini selain merugikan pendapatan Pemkab Mojokerto juga berpotensi mengancam ekosistem alam dan keselamatan warga sekitar.

[irp]

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Maraknya galian ilegal ini diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto makukan inspeksi mendadak (sidak) galian C ilegal di Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu.

Dan hasilnya, ditemukan sejumlah penambang yang izinnya habis bahkan tak memiliki izin. Diantaranya Dusun/ Desa Srigading dan Dusun Sekatong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

M Santoso Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil sidak lokasi galian yang dilakukan beberapa hari yang lalu ditemukan banyak kerusakan alama yang luar biasa. Mulai dari banyaknya saluran air terputus hingga kedalam galian yang terukur.

“Dan sangat membahayakan warga sekitar. Apalagi dekat dengan pemukiman yang bisa membahayakan masyarakat sekitar jika terjadi bencana seperti longsor banjir bandang dan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Oleh sebab itu, dewan meminta agar pemerintah kabupaten Mojokerto segera mengambil langkah cepat dalam mengatas permasalahan ini. Meingat dewan menduga terdapat 18 galian lelgal yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.

“Kita meminta agar pemerintah kabupaten Mojokerto segera melakukan reaksi cepat dalam perkara ini agar tidak berlarut larut,” tegasnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, setidaknya ad 18 galian C yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Sekda Sumenep Singgung Skandal BSPS 2024, Minta Program Tahun Ini Bersih dari Praktik Potongan dan Mark Up

“Kemarin di satu Kecamatan saja yakni di Ngoro, ada 4 galian, meski satu diantaranya memiliki izin tapi saya yakin sudah melebihi titik koordinat, galian itu berada di Desa Srigading sama kutogirang. Tapi kalau memang ada izinnya kita tertibkan prosedur pengalianya. Apakah sudah sesuai aturan atau seperti apa,”bebernya.

Dia berujar, apalagi lokasi galian yang berada di Desa Srigading diketahui berada di kawasan cagar budaya yang dilindungi yakni masuk diarea BPCB. Apalagi area tersebut diketahui terintegrasi dengan petirtaan Jolotundo yang diduga banyak menyimpan situs.

“Merubah bentuknya saja tidak boleh apa lagi di gali. Gak mungkin ada izinnya, gimana keluar izinya. Kalau pemerintah merekomendasi jelas hukumnya,”tandasnya. (ris)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru