Tukang Becak Cabul di Surabaya Ternyata Duda, Korbannya Difabel

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang gadis di Surabaya yang dicabuli oleh tukang becak berinisial AS (41), rupanya merupakan anak berkebutuhan khusus alias difabel.

[irp]

Baca juga: Dorong Eko-Eduwisata, CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berkelanjutan di Lombok Tengah

Korban ST dicabuli oleh AS hingga hamil 8 minggu. Pencabulan itu terungkap saat korban tiba-tiba menjadi pendiam dan perutnya semakin membesar. Diketahui, pelaku sendiri rupanya merupakan seorang duda yang sudah lama bercerai dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kejadian itu dilakukan tersangka di tempat sepi. Saat melihat korban bermain di sekitar rumahnya, tersangka memanggil korban. Ketika dipanggil, korban datang dan diminta tidur.

Baca juga: Hunian Sesak, Rutan Sumenep Alihkan 18 Narapidana ke Lapas Pamekasan

Setelah itu, kemudian tersangka meminta korban bangun dan menyuruhnya duduk di pangkuannya. Selanjutnya tersangka menyingkap kemeja korban dan meremas payudara korban dan mulai menggerayangi kemaluan korban. "Tersangka mencopot celana dalam korban dan mencabulinya. Tersangka melakukannya berkali-kali," ungkap Mirzal.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan, tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Terakhir, yakni pada 23 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Raih Antusiasme Tinggi, Bupati Yes Pastikan Lamongan Tempo Doeloe Berlanjut Tahun Depan

Semua aksi pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama, di gang kosong dekat makam Dukuh Kupang. Kedua, di Dukuh Kupang Gang Lebar. "Saat ini korban dalam pengawasan kami karena kondisinya hamil. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya," beber Ipda Wulan.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru