Maling Besi Penutup Drainase, Pemuda Bojonegoro dan Surabaya Langsung Diamankan Polisi

klikjatim.com
(ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang pemuda di Surabaya, diringkus oleh Tim Reaksi cepat tindak (Respati) Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Sebab ketiganya kedapatan mencuri penutup drainase (Got) di Jl Raya Darmo pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Mereka adalah Aditya Pratama (23), Ainun Iqbal (19) asal Bojonegoro dan Heri Susilo (25), warga Jl Simorejo Sari, Surabaya.

Seperti dilansir beritajatim.com, polisi saat itu melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jl Marmoyo, Wonokromo. Nah, ketika itulah petugas melihat tiga orang berusaha menghindar dengan gerak–gerik yang mencurigakan saat rombongan petugas kepolisian ini melintas.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Iptu Satriono mengatakan bahwa tim langsung melakukan pengejaran kepada ketiga pria tersebut. Merasa dikejar, ketiga pelaku panik dan menancap gas lebih cepat.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

“Kami kejar dan dapat. Saat kami geledah, kami menemukan penutup drainase yang diambil dari bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Jl Raya Darmo oleh ketiga pelaku, sehingga mereka kami amankan,” terang Satriono.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah mengaku tiga kali melakukan pencurian penutup saluran air tersebut. “Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian yang sama, dan untuk proses hukum selanjutnya, nanti kami serahkan ke Reskrim,” tambahnya.

Ketiga pelaku yang tertangkap basah langsung diseret ke Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti 1 buah penutup drainase, 1 unit motor roda dua, 2 unit ponsel dan sebuah handuk yang digunakan untuk menutup hasil kejahatannya.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim: Hub Logistik Penguat Gerbang Baru Nusantara

“Patroli serupa akan kami tingkatkan untuk menjaga masyarakat Surabaya dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru