KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Rencananya kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kebijakan ini bakal membawa konsekuensi akan adanya pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.
Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum. Berikut aturannya:
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit,
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;b) Dengan kapasitas maksimal 50 persen;c) Satu meja maksimal 2 orang;d) Waktu makan maksimal 60 menit;e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;b) Dengan kapasitas maksimal 25%;c) Satu meja maksimal 2 orang;d) Waktu makan maksimal 60 menit;e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi