Sita Barang Ilegal, 84 iPhone Ditemukan dari Penumpang Singapura dan Hongkong

klikjatim.com
Pemusnahan iPhone dan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Juanda. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

Pemusnahan iPhone dan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Juanda. (Satria Nugraha/klikjatim.com)KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda (Bea Cukai Juanda) memusnahkan puluhan iPhone dan 1,3 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan digelar di halaman depan kantor. Barang-barang tersebut melangar ketentuan kepabeanan dan cukai sehingga merugikan pendapatan negara.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kepala Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono mengatakan, jumlah iPhone ilegal berbagai tipe tersebut sebanyak 84 buah yang disita dari penumpang dari Singapura dan Hongkong pada Bulan September dan Oktober 2021 lalu.

Sedangkan rokok ilegal sebayak 1. 322.980 batang merupakan hasil penindakan Bulan April hingga Bulan September 2021. Rokok tanpa cukai tersebut disita dari jasa penitipan di kawasan Juanda.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

“Puluhan i phone tersebut dibawa oleh sebelas penumpang yang melanggar batas ketentuan yang telah ditentukan sebayak dua buah saja. iPhone tersebut tidak diberitahukan kepada petugas kami,” jelas Himawan, Kamis (18/11/2021).

Dia mengimbau agar penumpang dari luar negeri yang membawa lebih dari dua ponsel agar menjadi importer resmi. “Karena saat ini telah ada peraturan i phone yang dibawa dari luar negeri IMEI nya harus didaftarkan kepada kantor Bea Cukai agar bisa dipakai di Indonesia. Kalau tidak didaftarkan iPhone tersebut pasti tidak bisa digunakan,” terangnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Nilai total 84 buah iPhone tersebut sebesar Rp 1.047.150.000. Sedangkan 1,3 juta batang rokol ilegal tersebut bernilai 1.349.439.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.049.000. Selanjutnya barang-barang ilegal tersebut akan dimusnahkan perusahaan pengolahan limbah organic dan non organic PT Hijau Alam Nusantara yag berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Kita menggandeng perushaan tersebut agar pemusnahannya dapat dilaukan sesuai prosedur agar sisa limbahnya tidak merusak lingkungan,” imbuh Himawan. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru