Dinas Kominfo Gresik Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Manfaat Cukai Rokok

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto bersama Kadiskominfo Siti Jaiyaroh dan Humas Pemkab Gresik dalam sebuah kegiatan sosialisasi cukai rokok di Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Banyak orang masih belum mengetahui fungsi dari cukai, yang selalu ditekankan oleh pemerintah. Dinas Kominfo Gresik kemudian membeberkannya.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Siti Jaiyaroh menjelaskan kegunaan dan manfaat dari Cukai. Ia menerangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Cukai dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut :1. Konsumsinya perlu dikendalikan,2. Peredaraannya perlu diawasi,3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dapat negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,4. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau, contohnya rokok,” kata Siti Jaiyaroh.

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Ia menerangkan Dana Cukai yang dibagikan kepada pemerintah daerah digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.

Secara terperinci Dana Cukai digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang aktif sebagai perokok ataupun para pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal. Agar ada kontribusi terhadap pendapatan negara. “Bagi yang merokok, beli lah rokok yang legal, yang sesuai ketentuan,” imbaunya.

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Sementara itu, Kepala Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik Bier Budi Kismuljanto menegaskan, cukai berbeda dengan pajak. Menurutnya, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Sementara pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

“Pungutan negara tapi bukan pajak, ini adalah pungutan negara karena konsumsinya perlu dikendalikan dan peredaraannya perlu diawasi serta menimbulkan dampak negatif,” tandasnya.  (adv)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru