KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dua Tersangka pencurian besi bangunan yang terjadi pada Selasa (09/10/2021) di lokasi proyek MTS Negeri 5 Tulungagung kecamatan Ngunut Tulungagung, ditangkap polisi.
[irp]
Baca juga: Ratusan KK Alami Kekeringan Dua Bulan, Warga Jember Mengaku Belum Dapat Bantuan Air Bersih
Kasus ini diungkap setelah Polisi menerima laporan kehilangan besi bangunan oleh salah satu pengusaha pembangunan di MTS Negeri 5 Tulungagung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, Dua Tersangka bisa diamankan dalam kasus ini,keduanya adalah RA (33) warga kota Bekasi - Jawa Barat dan MR (36) warga kabupaten Blitar, sedangkan satu tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran.
"Ada dua yang sudah kita amankan, satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang, untuk identitasnya sudah kita kantongi," jelasnya.
Besi bangunan yang dicuri oleh komplotan ini adalah besi bangunan berukuran 10, dengan jumlah sebanyak 100 batang, kemudian pelaku menjualnya kepada seseorang di wilayah Blitar dengan total keuntungan sebanyak Rp 7 juta.
"Jadi mereka ini menjual besi ukuran 10 milik pengembang kepada orang lain, dengan totalnya 100 batang, dengan total kerugian mencapai 7 juta," ucapnya.
Nenny menyebut, tersangka ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya, tersangka RA mendapatkan tugas dari tersangka yang masih DPO ini untuk mengumpulkan besi tersebut dari gudang, kemudian tersangka MN bertugas mencarikan truk untuk mengangkut besi tersebut dari lokasi proyek ke wilayah Blitar dan menjualnya
Nenny mengungkapkan, selain mengamankan 2 orang tersangka tersebut, pihaknya juga memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.
Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput
"Mereka memiliki tugas masing masing dan hasil penjualannya juga dibagi sama mereka ini," terangnya.
Dihadapan Penyidik Polres Tulungagung, kedua tersangka mengaku menerima pembagian uang hasil penjualan besi tersebut, sebagian besar diberikan kepada tersangka lain yang masih DPO, sedangkan sisanya untuk makan makan dan kehidupan sehari hari.
"Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP atau pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(rtn)
Editor : Iman