Satresnarkoba Surabaya Ciduk 5 Pengedar Narkoba

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 5 pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka diciduk dari tempat yang berbeda-beda. Selain sabu, dari tangan tersangka, polisi juga menemukan pil ekstasi.

Baca juga: Konsumsi BBM Subsidi di Jatim Lampaui Kuota Harian

[irp]

Para pengedar tersebut di antaranya MS (23) dan MB (32) warga Kudu, Jombang. Kemudian SP (31) asal Driyorejo, Gresik, AD (32) asal Kemlagi, Mojokerto dan IL (38) warga Sukomanunggal Jaya, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan dimulai dari rumah IL di Jalan Sukomanunggal Jaya, Surabaya, Selasa (2/11/2021) malam.

Di situ, polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,17 gram serta pipet kaca berisi sabu 2,67 gram. "Sabu tersebut diakui didapatkan dari pria berinisial SP dengan cara membeli seharga Rp 550 ribu," ungkap Kompol Daniel, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Biadab, Ayah Kandung Hamili Putrinya Yang Berusia 17 Tahun di Surabaya

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi memburu dan menangkap SP dan MS saat berada di Desa Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto. Dari tangan MS, ditemukan 2 paket sabu seberat 0,12 gram dan 0,12 gram serta pipet kaca berisi sabu 1,74 gram.

Sementara dari tersangka SP, polisi menemukan 2 pecahan pil ekstasi seberat 0,30 gram dan 1 plastik berisi 3 pecahan ekstasi seberat 0,54 gram. "Tersangka MS menjual sabu kepada tersangka MB seharga Rp 4 juta, keduanya bertemu di daerah Gedeg Jombang," beber Daniel.

Tak berhenti di situ, kemudian polisi mengejar tersangka MB. Saat itu, dia berada di rumahnya di daerah Kudu, Jombang. Di situ, polisi menemukan 7 poket sabu masing-masing seberat 0,54 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram dan 0,26 gram.

Baca juga: Ratusan KK Alami Kekeringan Dua Bulan, Warga Jember Mengaku Belum Dapat Bantuan Air Bersih

MB mengaku, sabu tersebut didapatkan dari tersangka MS untuk dijual kembali. Selain itu, ia juga mengaku pernah mendapatkan sabu dari teman lamanya yakni AD.

Alhasil, AD juga turut ditangkap polisi saat di rumahnya di Desa Gedek, Kabupaten Mojokerto. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 15,96 gram. "AD juga menjual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan. Sabu didapat dari DPO, AA," pungkas Daniel.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru