KLIKJATIM.Com| Ponorogo - Sedikitnya 6 pelaku komplotan pembobol pertokoan ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya.
[irp]Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
"Kakinya kami tembak yang merupakan otak pelaku. Karena mereka melawan, " ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).
Keenam pelaku itu adalah RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36) dan IMI (36).
"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," katanya
Dia menerangkan untuk di Ponorogo, ke enam tersangka melakukan aksi di 3 lokasi. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.
"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober dan Jetis pada 4 November lalu, " kelasnya.
Menurutnya, komplotan ini tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Ponorogo saja. Namun juga di Madiun, Kediri, Semarang, Sukoharjo.
"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi, " beber mantan Kapolres Batu ini saat pers rilis.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan ungkap kasus ini saat anggota mengetahui barang bukti yang dicuri oleh para pelaku dijual di Brebes. "Dan memang benar. Kami pun menangkap 2 pelaku yang merupakan penadah di Brebes, " urai nya.
Dari situ, kata dia, berkembang penangkapan pelaku utama di Kabupaten Sragen dan Kediri. Sedangkan sopir dan pemantau lokasi di rumah masing-masing
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Dia menjelaskan bahwa ketika mau melakukan aksi, pelaku utama itu memberikan informasi kepada penadah. Bahwa mereka akan melakukan aksi.
"Mereka memberitahu bahwa memerlukan dana. Lalu ditransfer. Setelah berhasil dijual dan bagi hasil, " terangnya
Masih kata Jeifson, untuk lokasi Ponorogo otak pelaku itu berangkat dari Jakarta. Kemudian menghubungi yang ada di Jabar dan Jateng untuk melakukan aksi.
"Juga menghubungi sopir dan satu pengamat. Mereka yang paham wilayah Ponorogo," pungkasnya sambil menyebut ke enam pelaku dikenai pasal 363 tentang pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rtn)
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Editor : Fauzy Ahmad