Peraturan Daerah Pengganti IMB ditargetkan Selesai Bulan Ini Untuk Kejar Pendapatan Retribusi

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Adanya peraturan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengharuskan pemerintah Kabupaten Gresik menyesuaikan peraturan.

[irp]

Baca juga: Tren Perceraian di Sumenep Terus Meroket, Pertengkaran Jadi Pemicu Utama

Oleh karena itu, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bergerak cepat menyelesaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) PBG. Pasalnya, jika tidak dilakukan perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa menarik retribusi.

Anggota Komisi II DPRD Gresik Hamzah Takim menutrkan, kemarin pihaknya telah menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej). 

"Kami sudah diskusikan dengan tim ahli terkait naskah ranperda PBG,"katanya.

Menurutnya, ada sejumlah perubahan mendasar pada aturan baru ini. Salah satunya terkait pola izin yang akan diberikan. 

"Kalau IMB harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunannya dilampirkan. Kalau PBG nanti adalah perizinan terkait bagaimana bangunan harus didirikan. Jadi lebih ke standar bangunan," kata dia.

Setelah melakukan FGD, kata Hamzah Takim dalam waktu dekat dewan akan menggelar publik hearing dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Kemudian, baru dilakukan finalisasi ranperda. 

"Kami akan berupaya lebih cepat agar potensi pendapatan tidak mengalami los," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan sejak Agustus lalu pemkab tidak bisa menarik retribusi. Sebab, aturannya sudah berubah. 

"Kami harus menyesuaikan Perda dengan aturan baru yakni PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung," ujarnya.

Penyelesaikan perubahan ranperda akan dikebut secepat mungkin. Targetnya pada November ini sudah selesai. Sehingga pendapatan dari IMB tidak mengalami kekosongan. 

"Kami targetkan bulan ini harus tuntas agar bisa dilaksanakan," kata dia. (rtn)

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, MPM Honda Jatim Perkuat Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Karyawan

Baca juga: TTL Perkuat Dominasi Gerbang Ekspor-Impor Indonesia Timur, Arus Petikemas Tembus 939 Ribu TEUs

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru